Analisis Cryptocurrency dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Kajian terhadap Unsur Gharar, Maisir, dan Riba

Authors

  • Redita dwi wardani UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.63199/arthasastra.v1i2.95

Keywords:

Cryptocurrency, Hukum Ekonomi Syariah, Gharar, Maisir, Riba, Blockchain

Abstract

Perkembangan cryptocurrency sebagai instrumen keuangan digital berbasis blockchain telah menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Berbagai penelitian terdahulu umumnya membahas status hukum cryptocurrency secara parsial, baik dari aspek gharar, maisir, maupun riba, sehingga masih diperlukan kajian yang mengintegrasikan ketiga aspek tersebut dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian cryptocurrency dengan prinsip syariah melalui kajian terhadap unsur gharar, maisir, dan riba serta mengkaji berbagai pandangan ulama dan regulasi yang berkembang terkait penggunaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari buku, artikel ilmiah, fatwa ulama, serta dokumen regulasi yang relevan dengan cryptocurrency dan hukum ekonomi syariah. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan membandingkan berbagai pandangan dan argumentasi yang berkembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency memiliki keunggulan berupa transaksi yang cepat, transparan, dan terdesentralisasi. Namun, volatilitas harga yang tinggi, ketidakpastian nilai, serta dominasi aktivitas spekulatif berpotensi menimbulkan unsur gharar dan maisir. Selain itu, praktik tertentu seperti margin trading dapat mengandung unsur riba. Penelitian ini menemukan bahwa perbedaan pandangan ulama terhadap cryptocurrency dipengaruhi oleh perbedaan penilaian terhadap fungsi, manfaat, dan tingkat risiko yang melekat pada aset digital tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa cryptocurrency belum sepenuhnya memenuhi prinsip syariah apabila digunakan sebagai instrumen spekulatif. Namun, penggunaannya dapat dipertimbangkan dalam transaksi yang memiliki tujuan ekonomi riil, didukung regulasi yang jelas, serta mampu meminimalkan unsur gharar, maisir, dan riba. Temuan ini memberikan kontribusi berupa sintesis komprehensif mengenai parameter kesesuaian cryptocurrency dalam perspektif hukum ekonomi syariah.

References

Aini, M. R. (2025). Analisis Transaksi Cryptocurrency dalam Perspektif Maqasid Syariah: Studi Berdasarkan Fatwa MUI dan Implikasinya terhadap Ekonomi Syariah. Jurnal Muamalat Indonesia (JMI), 5(1).

Azizah, A. S. N. (2020). Fenomena Cryptocurrency dalam Perspektif Hukum Islam. 1(1). DOI: https://doi.org/10.32505/lentera.v1i2.2105

Habibi, F. (2024). Pro Kontra Cryptocurrency: Studi Komparatif Fikih Muamalah. 16(2). DOI: https://doi.org/10.47498/tasyri.v16i2.3564

Huda, M., & Soelistyo, P. A. (2025). Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency. Journal of Islamic Economics, Banking, and Social Finance, 1(1), 42–54. https://doi.org/10.61111/jiebsf.v1i1.794 DOI: https://doi.org/10.61111/jiebsf.v1i1.794

Hulaifi, M., & Triningsih, A. (2025). Pandangan Hukum Ekonomi Syariah dalam Transaksi Cryptocurrency. 1(1).

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Downloads

Published

2026-06-03

How to Cite

Redita dwi wardani. (2026). Analisis Cryptocurrency dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Kajian terhadap Unsur Gharar, Maisir, dan Riba . ARTHASASTRA: Journal of Economics and Business, 1(2), 69–77. https://doi.org/10.63199/arthasastra.v1i2.95

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.