Analisis Konsep Perdagangan Bebas dalam Perspektif Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.63199/arthasastra.v1i2.94Keywords:
Perdagangan Bebas, Ekonomi Islam, Perdagangan Internasional, Kemaslahatan, Ekonomi Syariah.Abstract
Perdagangan bebas merupakan salah satu mekanisme perdagangan internasional yang bertujuan mengurangi hambatan tarif maupun non-tarif guna meningkatkan efisiensi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, implementasi perdagangan bebas sering menimbulkan berbagai dampak ekonomi dan sosial yang memerlukan kajian dari perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep perdagangan bebas serta implikasinya dalam perspektif ekonomi Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui analisis berbagai literatur yang relevan, meliputi buku, jurnal ilmiah, dan sumber-sumber keislaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam pada dasarnya mendukung aktivitas perdagangan dan hubungan ekonomi antarnegara, selama dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kejujuran, kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Berbeda dengan konsep perdagangan bebas dalam ekonomi konvensional yang menekankan kebebasan pasar, ekonomi Islam menempatkan tanggung jawab moral dan pengawasan terhadap komoditas serta pelaku perdagangan sebagai bagian penting dalam aktivitas ekonomi. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis konseptual yang menegaskan bahwa kebebasan dalam perdagangan menurut Islam tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh nilai-nilai syariah yang berorientasi pada terciptanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kemaslahatan umat. Dengan demikian, perdagangan bebas dalam perspektif ekonomi Islam harus dijalankan secara etis, adil, dan bertanggung jawab guna mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan.
References
Al-Maliki, A. (2001). Politik Ekonomi Islam. Al-Izzah.
Hoddemah, & others. (2018). Pasar Bebas di Era Globalisasi dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 8(2).
Hoddemah, & others. (2021). Pasar Bebas di Era Globalisasi dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 8(2).
Ramadhani, R., & Astuti, M. (n.d.). Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum Perdagangan Internasional. Tidak diketahui.
Rolianah, W. S. (2018). Pasar Bebas di Era Globalisasi dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 8(2). DOI: https://doi.org/10.15642/maliyah.2018.8.2.106-129
Suherman, A. M. (2014). Hukum Perdagangan Internasional: Lembaga Penyelesaian Sengketa WTO dan Negara Berkembang. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wiji Lestari Wahyu Hastuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.